Erupsi Gunung Semeru pada 19 November menyebabkan material vulkanik menumpuk dan potensi banjir lahar. Penambang dihentikan sementara hingga kondisi aman.
Pemerintah melalui PP 39/2025 memberikan UKM kesempatan mengelola tambang. Usaha menengah diutamakan, dengan syarat verifikasi dan tanggung jawab sosial.