Tambang Batu Bara Ilegal di Muba Dibongkar Polisi, 2 Pekerja Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Tambang Batu Bara Ilegal di Muba Dibongkar Polisi, 2 Pekerja Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 18:20 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di Muba Dibongkar Polisi, 2 Pekerja Jadi Tersangka
Polisi saat menunjukkan foto sejumlah barang bukti yang diamankan. (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Tambang batu bara ilegal di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang baru sebulan beroperasi dibongkar polisi. Dalam operasi itu, dua dari tujuh pekerja tambang resmi ditetapkan tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satyra Sembiring menjelaskan terbongkarnya aktivitas ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB telah ditemukan sebuah lokasi diduga digunakan sebagai lokasi tambang batu bara tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Doni dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata dia, di lokasi itu petugas langsung mengamankan tujuh pekerja tambang guna dilakukan pemeriksaan atas berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan tujuh orang pekerja dan terlihat adanya kegiatan pembebasan lahan seperti penebangan pohon, pembuatan jalan holing dan pengupasan (over burden), dan juga di lokasi tersebut sudah terlihat adanya batuan berwarna hitam yang diduga merupakan batubara," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, lanjutnya, selain menemukan batu bara di lokasi itu, tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat berat, truk dan mobil operasional tambang.

"Di lokasi itu juga ditemukan adanya alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan batu bara seperti excavator, dozer, damtruk dan mobil double cabin digunakan sebaga sarana mobilisasi," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mengamankan saksi-saksi dan barang bukti serta pengambilan sample batu bara, polisi pun menetapkan dua pekerja yakni Reval Malvino (25),warga Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Irfan Zani (30), warga Kelurahan Sukadana, Kecamatan Arahan, yang merupakan pengawas menjadi tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut dua orang inisial RM dan IZ, kita tetapkan menjadi tersangka yang berperan sebagai pengawas lapangan," ungkapnya.

Doni menambahkan, kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin itu diduga sudah membuat warga sekitar resah.

Sebab, sambungnya, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui bahwa sudah dua kali warga desa sekitar mendatangi lokasi tambang batu bara tersebut dan menyuruh pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk segera menghentikan aktivitas tambang tersebut karena tidak memiliki izin.

"Kegiatan pertambangan batubara tanpa izin itu sudah berjalan kurang lebih selama 1 bulan yang dimulai dari kegiatan pembersihan lahan, pembuatan jalan pengupasan lapisan tanah atas sampai dengan ditemukannya batuan warna hitam yang diduga merupakan batubara," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana kegiatan penambangan tanpa izin pertambangan berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai jelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan dan IUP untuk Penjualan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan atau pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads