detikFinance
Biang Kerok 12 Bank Bangkrut hingga Dicabut Izin Usahanya
Sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinyatakan bankrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024.
Selasa, 28 Mei 2024 13:10 WIB