Izin usaha BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) setelah sempat mendapat predikat tidak sehat. Lalu bagaimana nasib para nasabahnya?
BPR yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah itu sudah ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan oleh OJK sejak 13 Desember 2024. Pertimbangannya yaitu tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
"Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangannya yang diterima detikJateng, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak BPR tidak bisa mengatasi permasalahan seperti yang tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tegasnya.
Kemudian berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelas Sumarjono.
LPS Siap Bayar Simpanan
Kemudian bagaimana nasib nasabahnya? Terkait hal itu , OJK dan LPS mengimbau nasabah tidak panik. Saat ini LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha.
LPS sedang memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi.
"Akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS," kata Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto dikutip dari laman resminya.
Disebutkan pula nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS yaitu www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Sementara itu debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi tim Likuidasi LPS.
(ahr/ahr)