Australia menjatuhi Google denda sebesar AU$ 55 juta atau setara Rp 578,82 miliar. Hal itu setelah Google dinyatakan bersalah karena merugikan persaingan usaha.
Pemkot Mataram pastikan PBB-P2 tidak naik. Denda tunggakan dihapus 100% untuk warga berpenghasilan rendah. Manfaatkan kebijakan ini hingga 31 Oktober 2025.