Penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kini dapat bernapas lega setelah Perumda Air Minum (PAM) Jaya mengabulkan tuntutan mereka. Salah satunya terkait tarif air bersih kini tidak jadi dinaikkan seluruhnya, tetapi diterapkan pembayaran tarif progresif sesuai pemakaian air bersih di unit rumah susun masing-masing.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan tim Perumda Air Minum (PAM) Jaya. Sejumlah tuntutannya mereka pun dikabulkan.
"Jadi anggota kami tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dengan satu ID pelanggan, yang tentunya akan membayar dengan tarif tertinggi sebesar Rp 21.500. Warga yang menggunakan air bersih di bawah 10 m3 dikenakan tarif Rp 12.500. Anggota kami juga dapat fasilitas Payplan (pembayaran cicilan) selama masa transisi," kata Adjit dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan P3RSI dan PAM Jaya saat ini sedang membahas kemungkinan adanya memorandum of understanding (MoU) antar kedua belah pihak. Lalu, akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara PAM Jaya dengan masing-masing anggota P3RSI.
Sebelum melangkah ke MoU, Adjit mengatakan PAM Jaya mengadakan acara sosialisasi pada Rabu (12/3). Sosialisasi tersebut terkait mekanisme penagihan langsung ke unit penghuni pada anggota P3RSI di PAM Jaya Corporate Learning Center, Kalimalang, Jakarta Timur.
Namun, ia menyatakan P3RSI tetap berjuang agar golongan pelanggan untuk rusun dikategorikan terpisah dari bangunan komersial. Mereka ingin pelanggan rusun disesuaikan ke K II, bukan yang saat ini dimasukkan dalam K III bersamaan dengan pusat perbelanjaan, mall, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Selain itu, Adjit mengatakan P3RSI mendesak agar rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi yang merupakan program pemerintah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga harus disesuaikan. Rusunami yang semula tergolong rumah susun menengah (K II/5F3) diubah menjadi rumah susun sederhana (K II/5F2). Kemudian, rusunami juga berlaku tarif progresif ke masing-masing penghuni.
"Itukan sudah jelas, rusunami adalah rumah susun sederhana dan bersubsidi. Jadi lebih tepat jika dia masuk dalam kode tarif 5F2 (rumah susun sederhana). Anggota P3RSI ada juga dari PPPSRS Rusunami. Kami tak paham mengapa PAM Jaya tetap ngotot menempatkan anggota kami di kelompok/golongan yang salah?" tutur Adjit.
Di samping itu, Adjit mengatakan P3RSI juga mempertanyakan, mengapa penggunaan air bersih di area publik, seperti hidran kebakaran, musala/masjid, dan kolam renang dikenakan tarif Rp 17.500. Sementara airnya digunakan untuk kebutuhan sosial. Menurutnya, air bersih di area publik tersebut semestinya masuk dalam Kelompok Pelanggan K I.
"PAM Jaya pernah menemukan satu apartemen yang mengkomersialkan kolam renangnya. Bagi kami itu penyimpangan. Umumnya kolam renang di apartemen merupakan fasilitas gratis bagi pemilik dan penghuni. Kalau ada orang luar yang masuk pasti akan mengganggu kenyamanan pemilik dan penghuninya," tegas Adjit.
Lebih lanjut, Adjit mengungkapkan sekitar 45 anggota P3RSI se-Jakarta sudah melayangkan puluhan surat keberatan administratif kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung. Jika tuntutan penyesuaian kelompok/golongan pelanggan tidak direspon, P3RSI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya diberitakan, P3RSI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda kenaikan tarif air bersih di rusun. Sebab, kenaikannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang tinggal di rusun.
Adjit mengatakan kenaikan tarif air bersih untuk rusun mencapai 71 persen atau dari Rp 12.550 menjadi Rp 21.500 per meter kubik. Kenaikan tersebut dinilai sangat memberatkan para penghuni rusun yang sebagian besar diisi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp 21.500 per m3," kata Adjit dalam acara Press Conference Talk Show P3RSI, dikutip Jumat (7/2/2025).
Lalu, ia menyatakan salah satu masalah utama dalam pengenaan tarif air bersih ini adalah penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan. Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda.
"Jadi tidak adil kalau kami disamakan dengan perkantoran dan pusat perdagangan. Kami pun bayar air bersih lebih mahal dibandingkan rumah tipe besar yang ada di Pondok Indah," tutur Adjit.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)