Australia menjatuhi Google denda sebesar AU$ 55 juta atau setara Rp 578,82 miliar (kurs Rp 10.524). Hal itu setelah Google dinyatakan bersalah karena merugikan persaingan usaha di Negeri Kanguru.
Dilansir detikFinance, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Komisi Persaingan dan Konsumen Australia, mengatakan bahwa Google membayar dua perusahaan telekomunikasi terbesar untuk memasang aplikasi pencariannya di ponsel Android dan mengecualikan mesin pencari lain.
"Hasil hari ini menciptakan potensi bagi jutaan warga Australia untuk memiliki pilihan pencarian yang lebih banyak di masa mendatang. Bagi penyedia pencarian pesaing mendapatkan eksposur yang berarti bagi konsumen Australia," kata Ketua ACCC Gina-Cass Gottlieb dikutip dari Reuters, Senin (18/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ACCC menyebut bahwa Google memiliki kesepakatan dengan Telstra dan Optus, yakni raksasa teknologi tersebut berbagi pendapatan iklan yang dihasilkan dari Google Search di perangkat Android antara akhir 2019 dan awal 2021.
Google pun mengakui kesepakatan tersebut berdampak substansial terhadap persaingan dari mesin pencari pesaing. Akhirnya kesepakatan itu diberhentikan sekaligus menyetujui denda.
Juru Bicara Google mengatakan pihaknya senang dapat menyelesaikan kekhawatiran ACCC yang sudah lama tidak tercantum dalam perjanjian komersial.
"Kami berkomitmen untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada produsen perangkat Android untuk melakukan pra-instalasi peramban dan aplikasi pencarian, sambil tetap mempertahankan penawaran dan fitur yang membantu mereka berinovasi, bersaing dengan Apple dan menjaga biaya tetap rendah," tambah juru bicara tersebut.
Sementara seorang juru bicara Telstra mengatakan bahwa Telstra dan Optus, yang dimiliki Singapore Telecommunications telah sepenuhnya bekerja sama dengan ACCC dan berjanji untuk tidak menandatangani perjanjian pra-instalasi produk pencariannya dengan Google sejak 2024.
Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)