Perangkat Desa Lancang Kuning, KI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa Rp 433 juta. Ia diduga menggelapkan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Seorang pria, WNA asal Malaysia, inisial MY dan 5 orang warga Indonesia ditangkap Polres Bintan. Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah narkotika dan senpi.