Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 93 kilogram sabu dan menangkap 3 pelaku di perairan berakit Kabupaten Bintan. Sabu asal Malaysia itu hendak diselundupkan dari Malaysia ke Jakarta melalui perairan Kepri.
"Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 93,3 kilogram sabu di perairan Bintan, pada Selasa (25/3)," kata Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Rabu (26/3/2025).
Tiga orang pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam diketahui berinisial berinisial MJ, I dan J. Mereka diketahui sebagai pengantar sabu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga pelaku yang diamankan yakni MJ, I dan J. Mereka sebagai pengantar sabu tujuan Jakarta," ujarnya.
Asep menyebut para pelaku diketahui memanfaatkan momentum mudik lebaran Idul Fitri untuk menyeludupkan narkoba. Sabu yang dibawa melalui perairan itu ditargetkan sampai di Jakarta saat lebaran Idul Fitri.
"Perjalanan membawa sabu ini memakan waktu kurang lebih tiga hari setelah berlayar dari Kepri ke Jakarta. Kemungkinan sampai di Jakarta itu pada saat Idul Fitri. Saya yakin mereka sudah memprofiling pelayanan kepolisian yang fokus untuk mudik. Mereka mencoba dan melakukan pengiriman barang. Namun kami tetap siaga. Pos pelayanan umum tetap menjalankan tugasnya," ujarnya
Asep menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di perairan Kepri untuk memberantas upaya penyelundupan narkoba. Ia menyebut akan menindak tegas hal tersebut.
"Kami terus memburu jaringan internasional yang memanfaatkan perairan Kepri untuk menyelundupkan narkoba. Siapa pun yang masuk ke Indonesia dengan tujuan seperti ini akan kami tindak tegas," ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan selama 3 hari sebelum membekuk para pelaku.
"Ada informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Jakarta melalui perairan Kepri. Dilakukan pengintaian selama tiga hari dan akhirnya mengamankan para pelaku," ujarnya.
Saat pengintaian polisi dan Bea Cukai mencurigai salah satu kapal kayu yang diduga mengangkut sabu. Kemudian dilakukan penyergapan oleh petugas.
"Hingga akhirnya turun barang, ketika diketahui salah satu boat yang memuat barang tersebut (sabu) dan kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Dari pemeriksaan petugas ditemukan sabu dengan total berat 93,3 Kilogram sabu. Dari pemeriksaan polisi ketiga pelaku mengaku sabu yang baru diterima secara ship to ship di perairan perbatasan Indonesia Malaysia itu akan dibawa ke Jakarta
"Hasil keterangan akan dikirim ke Jakarta dan dimungkinkan sampai di Jakarta pas lebaran. Sabu ini dijemput di perbatasan Indonesia-Malaysia," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku disuruh oleh pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Para pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta per orang.
"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 100 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(nkm/nkm)