DPR RI menyetujui pertimbangan Prabowo untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Keputusan presiden akan diterbitkan setelah persetujuan ini.
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, mengubah nasib mereka di tengah proses hukum yang kontroversial.
Warga binaan kasus perdagangan manusia, Pitna Wati, dibebaskan melalui amnesti Presiden RI. Pemberian amnesti ini berdasarkan kondisi kesehatan kritisnya.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Ahmad Sahroni menanggapi amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong, menegaskan langkah ini untuk stabilitas politik dan sosial.