Respons Pihak Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat Abolisi-Amnesti

Nasional

Respons Pihak Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat Abolisi-Amnesti

Tim detikcom - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 10:45 WIB
Tom dan Hasto.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto: 20Detik
Solo -

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang baru saja mendapat vonis terkait kasus korupsi mendapat kabar bahagia. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.

Respons Pengacara Tom Lembong

Dilansir dari detikNews, Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir menyambut baik kabar tersebut. Dia mengaku baru mengetahui kabar itu dan akan segera memberitahukan ke Tom.

"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari juga menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.

Respons Kubu Hasto

Sama, kubu Hasto juga menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menganggap pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto? Pak Hasto enggak melakukan apapun," ujar Maqdir.

Dia juga menyebut pemberian amnesti menandakan apa yang disampaikan pihaknya dalam persidangan adalah benar bahwa kasus ini dipolitisasi.

"Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh," kata Maqdir.

"Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.

Sementara itu, juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut.

"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi kepada wartawan.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads