Menko Yusril Bicara soal Permohonan Amnesti Eks Wamenaker Noel

Menko Yusril Bicara soal Permohonan Amnesti Eks Wamenaker Noel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Agu 2025 14:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra berbicara, soal permohonan amnesti yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel). Noel sendiri sudah dicopot dari jabatannya usai jadi tersangka dalam OTT KPK.

Ditemui wartawan usai acara studium general di Unpad, Yusril sempat ditanya wartawan soal permintaan amnesti yang Noel ucapkan. Yusril lantas kemudian menjelaskan, soal mekanisme amnesti, meskipun hingga saat ini belum ada pengajuan dari yang bersangkutan.

"(Amnesti) Pak Noel, sampai hari ini tidak ada pengajuan amnesti kepada pemerintah. Dan seperti kita ketahui, amnesti itu beda dengan grasi," kata Yusril di kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau grasi itu dimohon kepada Presiden, kalau amnesti itu bukan dimohon. Amnesti itu adalah inisiatif dari Presiden sendiri. Dan sampai hari ini Pak Presiden tidak ada inisiatif untuk memberikan amnesti kepada Pak Noel," beber Yusril menambahkan.

ADVERTISEMENT

Yusril memastikan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot jabatan Noel sebagai Wamenaker. Prabowo juga, kata dia, mempersilakan KPK untuk mengusut kasusnya hingga tuntas.

"Dan seperti kita ketahui bahwa Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan beliau sebagai wakil menteri. Dan itu pertanda bahwa Lresiden mempersilakan kepada para penegak hukum untuk mengambil satu langkah hukum kepada Pak Noel yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Yusril pun memastikan belum ada pembahasan soal amnesti yang diminta Noel. Meskipun Prabowo sebagai Presiden berwenang memberikan kebijakan itu, namun ia memastikan belum ada pembahasan soal hal tersebut.

"Dan sampai hari ini itu tidak ada proses serta pembahasan untuk memberikan amnesti kepada beliau (Noel). Presiden memang mempunyai kewenangan untuk memberikan abolisi, amnesti, itu inisiatifnya dari beliau sendiri. Kalau grasi itu dimohon oleh orang yang dipidana," katanya.

"Jadi Pak Noel itu bukan mohon grasi, tapi mohon amnesti. Amnesti tidak dimohon, amnesti itu muncul dari inisiatif Presiden sendiri demi kepentingan negara. Jadi apakah ada kepentingan negara dalam kasusnya Pak Noel itu, saya belum tahu sampai hari ini," pungkasnya.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads