Polisi menyebutkan senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam adalah ilegal. Dari keterangan pelaku, senjata ini digunakan hanya untuk acara keadatan Begawi.
Kuasa hukum M Saleh Mukadam mengatakan kliennya tidak sengaja menembak ke arah korban hingga tewas. Dia juga menegaskan senpi adalah hal biasa di Lampung.