Ahli menilai jika bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp Irjen Teddy Minahasa tidak sesuai dengan UU ITE maka surat dakwaan tersebut bisa batal demi hukum.
KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.