Irjen Teddy Minahasa akan segera disidang terkait kasus narkoba bersama 6 tersangka lainnya. Berkas perkara ketujuh tersangka telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).
"Tujuh berkas untuk 7 tersangka dilimpahkan ke PN Jakbar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dikonfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Rabu (25/1/2023).
Adapun nama-nama 7 tersangka, termasuk Irjen Teddy Minahasa yang diserahkan ke jaksa ke PN Jakbar, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Irjen Teddy Minahasa
2. AKBP Doddy Prawiranegara
3. Kompol Kasranto
4. Aipda Janto P. Situmorang
5. Linda Puji Astuti alias Linda
6. Muhammad Nasir alias Daeng
7. Syamsul Maarif
Ade mengatakan jaksa penuntut umum tengah menunggu penetapan pengadilan terkait jadwal sidang perdana kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Adapun agenda pada sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan.
"Tunggu penetapan jadwal persidangan," ujarnya.
Jaksa Susun Dakwaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Usai pepimpahan tersebut jaksa langsung menyusun dakwaan.
"Kemudian selanjutnya kita bersikap apakah ini memang sudah layak diajukan ke pengadilan. Dan apabila kita memandang ini layak diajukan di pengadilan, tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Iwan Ginting, di Kejari Jakbar, Rabu (11/1).
Dalam berkas perkara tersebut, Irjen Teddy Minahasa dkk dipersangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
(urw/urw)