Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aiptu LC terbukti memperkosa tahanan wanita sebanyak empat kali.