Round Up
Menanti Kehadiran Vidi Aldiano di Sidang Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran Vidi Aldiano dan pihak kuasa hukumnya tidak hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, yang merasa hak cipta mereka dilanggar. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang beserta timnya yang hadir dalam persidangan hari ini.
"Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir," ujar Minola Sebayang kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
Dalam sidang ini, hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang dalam tiga minggu ke depan.
"Tergugat tidak hadir dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, berarti tanggal 11 Juni," jelas Minola.
Hingga saat ini, Minola merasa belum mengetahui sosok kuasa hukum Vidi.
"Tidak hadir, jadi bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukum yang mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri ataukah Vidi akan diwakili oleh kuasa hukumnya," tambahnya.
Pihak penggugat juga menyikapi hal ini dengan tenang dan menganggap sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
"Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang dirugikan adalah tergugat sendiri," ujar Minola.
Ia berharap pada sidang berikutnya Vidi atau kuasa hukumnya dapat hadir agar perkara ini bisa berjalan secara adil.
"Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak," katanya.
Meski belum mengetahui sikap resmi dari pihak tergugat, Minola tetap optimis Vidi tidak akan menyia-nyiakan kesempatan yang ada.
"Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika dianggap layak, fungsinya sudah patut dan layak. Tidak hadir tiga kali maka akan ada putusan secara verstek," pungkasnya.
Vidi Aldiano belum memberikan keterangan mengenai hal ini.
(wes/pus)