Hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dan LP3HI terkait dugaan SP3 kasus ekspor CPO oleh Kejagung.
Pembantaian yang dilakukan Westerling pada Desember 1946-Februari 1947 menjadi sejarah kelam bagi rakyat Sulsel. Tragedi itu disebut menelan korban 40.000 jiwa.