Ammar Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta untuk persidangan. Namun, Ammar tetap berstatus narapidana high risk dengan pembatasan ketat.
Rutan Kelas IIB Bima mengalami overkapasitas dengan 463 penghuni, jauh melebihi kapasitas ideal 127. Pembangunan lapas baru terhambat karena kurangnya lahan.
Ditjen PAS setujui pemindahan sementara Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ke Jakarta untuk sidang kasus narkoba. Proses pemindahan diatur oleh Kejaksaan.
Sebanyak 25 narapidana di NTB diusulkan mendapatkan diskon hukuman hingga dua bulan untuk Natal. Remisi ini bertujuan memotivasi perbaikan diri mereka.