Round Up
Status Napi High Risk, Ammar Zoni dkk Dipindah Sementara ke Lapas Cipinang
Jaksa mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Bidang Kumham dan Kementerian Imipas pada Jumat (5/12). Surat tersebut berisi permohonan pemindahan Ammar Zoni dkk demi keperluan sidang.
Surat tersebut dibalas oleh Dirjen Pas pada Rabu (10/12) pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan itu, Dirjen Pas menyetujui permintaan pemindahan Ammar Zoni dkk untuk kelancaran sidang.
"Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Narkotika Jakarta," kata jaksa membacakan surat balasan Dirjen Pas dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk memproses pemindahan Ammar Zoni dkk. Jaksa mengatakan Ammar Zoni dkk akan bisa dihadirkan di persidangan minggu depan.
"Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," kata Jaksa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta hanya untuk keperluan persidangan. Oleh karena itu, semua aturan, sistem perlakuan, termasuk prosedur komunikasi, dan kunjungan, tetap mengacu pada ketatnya peraturan untuk narapidana high risk.
"Sistem perlakuannya tetap warga binaan high risk," kata Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Ammar Zoni dkk tetap gak bisa dijenguk sembarangan. Mereka tetap mendapat pemberlakuan pembatasan interaksi tatap muka langsung, termasuk dengan keluarga.
"Untuk warga binaan high risk, komunikasi yang dilakukan memang tidak tatap muka langsung, dilakukan secara online," terang Rika Aprianti.
Pembatasan ini juga berlaku pada pihak-pihak yang berhak melakukan komunikasi. Sesuai aturan Ditjen PAS, komunikasi hanya diizinkan bagi Lingkup Keluarga Inti, yakni anak kandung, istri, orang tua kandung, adik kandung, dan kakak kandung.
"Kalau kekasih kan bukan istri ya. Kalau kekasih kan belum masuk di aturan kita, gitu lho," tegasnya.
(pus/dar)











































