Satpol PP Kota Malang dan TNI-Polri melakukan operasi menyasar toko yang menjual miras tanpa izin. Hasilnya ditemukan toko menjual 367 botol miras tanpa izin.
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan mencoba melarikan diri. Pelarian napi tersebut berhasil digagalkan petugas.