detikNews
MA Vonis Bebas Dosen dari Jerat UU ITE karena Pelesetkan PGRI
MA membebaskan seorang dosen dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp 'Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)'.
Kamis, 25 Mar 2021 12:41 WIB