Kaesang Pangarep telah mengurus 3 surat keterangan sebagai syarat pencalonan wakil gubernur di Pilgub Jateng. Surat tersebut telah diterbitkan PN Jaksel.
Para hakim yang memberi vonis tak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasuspembunuhan atau penganiayaan hingga tewas, menjadi sorotan khalayak.