Kasus dugaan perundungan bocah kelas 3 SD berinisial L (9) oleh teman sebayanya telah mendapat penetapan hukum. Dua tersangka dikembalikan ke orang tuanya.
Bocah berusia 5 tahun di Kutai Timur menyita perhatian usai tertular penyakit seksual. Korban menderita penyakit seksual karena diperkosa pamannya sendiri.
Remaja SMP diduga dicabuli oleh ayah kandung, kakak, dan dua paman di Surabaya. KPAI meminta 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihukum berat.