Dia menerangkan kecelakaan lalu lintas ini terjadi pukul 10.30 WIB pagi. Truk menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban R (49) dan N (49) yang melaju searah.
Baliho roboh dan menimpa kendaraan di Cakung ternyata milik calon anggota legislatif DPR RI dari PSI Ilma Sovri Yanti. Dia mengaku sudah tanggung jawab.
Bripka Alexander yang menabrak pemotor di Lubuklinggau hingga tewas sudah jadi tersangka. Atas perbuatannya, dia sudah ditahan dan terancam 6 tahun penjara.