Seorang nelayan di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan eksploitasi sumur minyak ilegal. Polisi sita barang bukti 4.000 liter minyak mentah.
Belasan kapal nelayan di lokasi tambat labuh wilayah Panjang Wetan, Pekalongan Utara, terbakar sejak dini hari tadi. Saat ini proses pemadaman masih dilakukan.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan kerugian nelayan imbas pemagaran laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang bisa mencapai miliaran rupiah.