Alasan Nelayan Lombok Tolak Pemasangan VMS di Kapal: Sangat Mencekik

Mataram

Alasan Nelayan Lombok Tolak Pemasangan VMS di Kapal: Sangat Mencekik

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 15:21 WIB
Ratusan nelayan dari Lombok Timur berdemonstrasi di Kantor DPRD NTB, Kamis siang (16/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Ratusan nelayan dari Lombok Timur berdemonstrasi di Kantor DPRD NTB, Kamis siang (16/1/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berunjuk rasa menolak pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) yang diwajibkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015. Alasan utama penolakan adalah biaya pemasangan yang mencapai Rp 20 juta dan dinilai memberatkan nelayan kecil.

"Ini sangat mencekik kami. Kami dipaksa mengikuti aturan menteri, sedangkan kondisi di bawah kami dicekik," kata Yudi, seorang nelayan asal Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (16/1/2025).

Menurut Yudi, aturan ini awalnya hanya berlaku untuk kapal nelayan berukuran di atas 30 GT. Namun, kini diwajibkan untuk kapal berukuran di bawah 30 GT, yang sebelumnya tidak menggunakan VMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan penggunaan VMS ini harusnya untuk kapal nelayan di atas 30 GT. Sekarang malah diwajibkan ke kapal di bawah 30 GT," ujarnya.

Yudi menambahkan bahwa alat VMS tidak memiliki fungsi melacak keberadaan ikan, melainkan hanya digunakan untuk memantau posisi nelayan di tengah laut. Ia menilai fungsi itu bisa digantikan oleh GPS yang lebih murah dan relevan.

ADVERTISEMENT

"Kalau kami melewati Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), kita bisa kena denda. Ini jelas merugikan nelayan," tegas Yudi.

Sebelumnya, ratusan nelayan Lombok Timur menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD NTB, hari ini. Mereka menolak kewajiban pemasangan VMS.

"Biaya pemasangan dan operasional VMS mahal dan memberatkan nelayan kecil. Kami anggap teknologi ini lebih relevan untuk kapal besar, sedangkan kapal kecil tidak memiliki potensi pelanggaran signifikan," ujar Ketua Forum Nelayan Lombok (Fornel), Rusdi Ariobo.

Rusdi juga mengungkapkan bahwa penggunaan VMS sering mengalami gangguan teknis yang menghambat operasional nelayan. Ia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2015 dan mengganti kewajiban pengawasan dengan metode berbasis komunitas atau teknologi yang lebih sederhana.

"Kami minta dicabut kewajiban pemasangan VMS untuk kapal kecil. Ganti dengan metode pengawasan berbasis komunitas nelayan atau teknologi sederhana yang lebih murah," tegas Rusdi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads