Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Nelayan di Aceh Ditangkap Polisi

Aceh

Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal, Nelayan di Aceh Ditangkap Polisi

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 17 Jan 2025 19:01 WIB
Polisi menyita 4.000 liter minyak mentah hasil eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. (dok Polres Lhokseumawe)
Foto: Polisi menyita 4.000 liter minyak mentah hasil eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. (dok Polres Lhokseumawe)
Banda Aceh -

Seorang nelayan di Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena diduga melakukan eksploitasi sumur minyak ilegal. Polisi menyita barang bukti 4.000 liter minyak mentah.

Pelaku berinisial B (45) mengeksploitasi sumur minyak mentah di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Dia disebut belum sebulan terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

B diciduk personel Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1) siang. Menurutnya, B melakukan penggalian di lokasi menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan.

Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita badang bukti lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, empat tangki fiber dan satu gulung selang.

ADVERTISEMENT

"Kita menemukan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah," jelas Yudha.

Tersangka B saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe. Dia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

"Berdasarkan pasal dan Undang-undang tersebut, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar," ujar Yudha.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara," jelas Yudha.




(agse/mjy)


Hide Ads