Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kericuhan diduga melibatkan anggota TNI dan polisi di Kupang, NTT, sudah ditangani instansi masing-masing.
Polres Kupang menetapkan dua orang pemuda menjadi tersangka kasus pencabulan. Mereka adalah HM (18) dan YM (27). Hubungan mereka adalah keponakan dan paman.
Polisi menangkap YM (27) HM (18) atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kupang. Hubungan kedua pelaku adalah paman dan keponakan.
Mayat yang ditemukan di hutan mangrove Pantai Oli'o, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT diduga merupakan korban terkaman buaya.