detikFinance
Garuda Punya Waktu Bereskan Polemik Utang hingga 21 Maret 2022
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari atau sampai 21 Maret 2022.
Jumat, 21 Jan 2022 19:00 WIB