Cerita Warga Gresik Waswas Kena Tilang Mobil INCAR

Cerita Warga Gresik Waswas Kena Tilang Mobil INCAR

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 16:27 WIB
Mobil INCAR
Mobil iNCAR membidik pelanggar lalu lintas di Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Operasi Patuh Semeru 2022 dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini fokus menilang para pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Warga pun waswas kena tilang mobil canggih ini.

Salah satunya, Anton, warga Giri Asri, Kebomas, Gresik. Ia mengetahui mobil INCAR dari Sat Lantas Polres Gresik melintas di sekitar makam Sunan Giri. Ia yang tak membawa helm saat membeli pentol, harus menunggu beberapa menit agar tak terjepret mobil INCAR.

"Rumah saya kan dekat, jadi tadi nggak bawa helm. Pas tahu mobil tilang (INCAR) itu lewat, saya jadi tungguin dulu sampai jauh. Biar nggak kena tilang," aku Anton kepada detikJatim, Senin (13/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum pernah terkena tilang ETLE, Anton mengaku takut kena jepret mobil INCAR. Untuk itu, selanjutnya, Anton akan mematuhi peraturan lalu lintas meski hanya bepergian jarak dekat. Salah satunya dengan memakai helm.

"Belum pernah kena tilang, tapi takut aja kena. Tapi katanya mahal kalau kena mobil tilang gitu. Jadi besok-besok kalau keluar, saya akan pakai helm, biar nggak kena tilang," tambah Anton.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Farida, warga Kebomas, merasa cemas jika terpotret mobil INCAR. Saat mengendarai sepeda motor Beat silver, ia tak menggunakan helm. Apalagi, arah tujuan Farida berlawanan dengan mobil INCAR.

"Waduh, tadi mobil tilang ya. Wah, pasti ditilang ini, karena saya nggak pakai helm. Tadi saya dari Tugu Lontar mau menuju Sunan Giri," kata Farida.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2022, Sat Lantas Polres Gresik memang memprioritaskan mobil INCAR untuk menindak pelanggar lalu lintas. Dalam operasi itu, polisi akan menindak tujuh pelanggaran, salah satunya tidak menggunakan helm.

"Ada tujuh pelanggaran yang kami prioritaskan, yaitu tidak memakai helm SNI, kecepatan melebihi batas, pengendara di bawah umur, pengendara mobil yang tidak memakai safety belt, pengemudi di bawah pengaruh miras, menggunakan HP saat berkendara, dan mereka yang melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi, Senin (13/6/2022).

Untuk itu, Engkos menghimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Selain untuk menjaga keselamatan diri sendiri, juga untuk keselamatan pengendara lainnya. Tetap patuhi peraturan lalu lintas atau nanti ketilang mobil INCAR," tegas Engkos.




(hil/dte)


Hide Ads