Putusan yang harus diketik tim MA dalam setahun bisa mencapai 20 ribuan kasus. Alhasil, menimbulkan antrean yang panjang. Ada yang mencari keuntungan pribadi.
Korban First Travel mengadu ke Komnas HAM buntut pengembalian aset tak kunjung dieksekusi. Kuasa hukum korban First Travel menilai ada pelanggaran HAM.
Beberapa orang yang mengaku ahli waris menantang Pemkot Medan uji kepemilikan gedung Warenhuis. Pemkot menegaskan tanah-gedung Warenhuis aset Pemkot Medan.