Mahkamah Agung mengungkap bahwa Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ikut menikmati dana COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala. Siapa sosok Rapidin ini? Berikut detikSumut rangkup profil dari Rapidin Simbolon.
Profil Rapidin Simbolon
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rapidin Simbolon merupakan pria kelahiran 11 Oktober 1967. Dengan begitu, Rapidin saat ini berumur 55 tahun.
Rapidin merupakan seorang politisi PDIP. Pada 2021 Rapidin diamanahkan untuk menjabat sebagai Ketua PDIP Sumut menggantikan Djarot Saiful Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menduduki posisi Ketua PDIP Sumut, Rapidin pernah menjadi Wakil Bupati Samosir pada tahun 2014-2015.
Setelah itu, karir Rapidin pun semakin meningkat. Pada tahun 2016, Rapidin dipercaya untuk menjabat sebagai Bupati Samosir Periode 2016-2021. Pada saat menjabat menjadi bupati lah, Rapidin disebut ikut menikmati dana COVID-19 di Kabupaten Samosir.
Untuk harta kekayaan, Rapidin terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2020 saat dia masih menjabat sebagai Bupati Samosir. Saat itu, harta kekayaan Rapidin mencapai Rp 20 miliar.
Keterlibatan Rapidin di Kasus Korupsi Dana COVID-19
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip detikSumut dari putusan MA, Sabtu, (12/8/2023).
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
"Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan COVID 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati," demikian isi putusan tersebut.
Diketahui di Pengadilan Tipikor Medan Jabiat divonis hakim satu tahun penjara, padahal tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Atas vonis itu jaksa melakukan banding dan vonis di tingkat banding naik menjadi dua tahun. Sedangkan di tingkat kasasi vonis berkurang menjadi satu tahun tiga bulan.
Rapidin Simbolon membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.
Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut.
Bahkan, BMS menyebutkan pertimbangan majelis hakim MA tersebut sebagai langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan.
"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," terangnya.
(afb/afb)