Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menanggapi surat putusan Mahkahmah Agung (MA) yang menyebutkan Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon menikmati dana penanggulangan COVID-19 di kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala. Menurutnya, tindakan Rapidin keterlaluan.
Awalnya Abyadi mengungkapkan putusan itu tidak bisa diabaikan Kejati Sumut. Kejati Sumut harus menindaklanjuti pesan dari Mahkamah Agung (MA).
"Mana bisa diabaikan itu. Itu pesan di Mahkamah Agung kan. Kita minta Rapidin supaya ditangani juga. Jangan dibiarkan," kata Abyadi kepada detikSumut, Rabu, (23/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tindakan Rapidin keterlaluan dan tidak layak dibenarkan. Sebab Rapidin berani memanfaatkan situasi darurat nasional demi kepentingan politis.
"Saya kira itu juga nggak boleh. Itu kan kasus memanfaatkan situasi darurat nasional untuk kepentingan politis. Itu keterlaluan menurut saya," jelasnya.
Sebelumnya Abyadi Siregar juga meminta Kejati Sumut menindaklanjuti fakta persidangan terkait Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon yang disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 di kasus korupsi itu. Abyadi pun meminta Kejati Sumut untuk segera memeriksa Rapidin Simbolon.
Abyadi juga menegaskan Kejati Sumut tidak boleh bersikap tak adil dalam temuan ini. Kejati Sumut diminta tidak pilih-pilih kasih. Sebab menurutnya penegakan hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
Rapidin disebut menikmati dana bantuan itu bersama relawan dengan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
Rapidin Simbolon sendiri membantah telah ikut menikmati anggaran COVID-19 di kasus yang menjerat Jabiat Sagala eks Sekda Samosir. Rapidin bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.
Pengacara Rapidin, BMS Situmorang, mengatakan pertimbangan majelis hakim dalam putusan MA Nomor: 493 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023 pada halaman 61 huruf a adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Perlu kami jelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tersebut adalah cerita fiksi majelis hakim MA dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex jurist atau hakim yang memeriksa penerapan hukum, apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factie," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut.
Bahkan, BMS menyebutkan pertimbangan majelis hakim MA tersebut sebagai langkah justifikasi untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan.
"Bahwa pertimbangan fiksi demikian terpaksa dibangun oleh majelis hakim guna menjustifikasi niat dan kepentingannya, yang dengan alasan memperbaiki Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor Nomor: 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tanggal 17 Oktober 2022 dengan vonis pidana 2 tahun penjara menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," terangnya.
(afb/afb)