Jalan Perpisahan Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Jalan Perpisahan Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 25 Agu 2023 10:23 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi dan Anne (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Jakarta -

Babak baru gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, akhirnya sudah terang bederang. Keduanya pun sudah resmi mengakhiri hubungannya setelah sekian lama menjalani biduk rumah tangga.

Melansir detikNews, perpisahan keduanya diresmikan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dedi Mulyadi sebelumnya mengajukan kasasi, namun akhirnya kandas di persidangan.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA sebagaimana dikutip detikJabar, Jumat (25/8/2023). Alhasil, Dedi Mulyadi kini resmi bercerai dengan istrinya, Anne Ratna Mustika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prahara biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika mulai retak saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke pengadilan. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Saat pertama kali melayangkan gugatan cerai, Anne masih belum mau mengungkap alasannya memilih jalan tersebut. Ia hanya mengatakan pilihan menggugat cerai itu adalah yang terbaik untuk keluarganya dan meminta doa agar kebaikan datang. Berat memang.

ADVERTISEMENT

Kala itu, meski sempat dipertemukan dalam agenda mediasi, Anne tetap teguh dengan pendiriannya. Ia berharap keputusan bercerai dengan Dedi Mulyadi bisa segera diputuskan pengadilan.

Sementara Dedi Mulyadi, bersikukuh tidak ingin berpisah. Ia sempat bercerita soal dirinya yang 15 tahun menjabat sebagai pemimpin di Purwakarta, masing-masing 5 tahun sebagai Wakil Bupati dan 10 tahun sebagai Bupati. Selama kurun waktu itu, ia tidak pernah menggugat cerai Anne.

Setelah mengikuti serangkaian persidangan, Bupati Anne kini resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.

Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya usai gugatan cerai kepada suaminya itu dikabulkan oleh hakim. Air matanya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya "Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia," ucapnya sambil menangis.

Sementara, Dedi Mulyadi menolak diceraikan Anne Ratna Mustika. Melalui kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, Dedi Mulyadi berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.

"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.

Ojat mengatakan, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau jangan sampai ananya itu ibu-bapaknya berpisah," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads