Polisi menangkap Reyhan, begal sadis di Bandung, setelah menyerang wanita saat membegal. Reyhan dijerat hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku masih buron.
Seorang warga bernama Ari membuat resah karena menutup jalan Perumahan Sinar Waluyo, Tembalang, Semarang. Sempat dibongkar Satpol PP, dia memasang pagar lagi.