Berakhirnya Aksi Kejahatan Reyhan di Jalanan

Round-Up

Berakhirnya Aksi Kejahatan Reyhan di Jalanan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 06 Mei 2025 08:31 WIB
Reyhan (kanan), begal di Kota Bandung yang ditangkap polisi.
Reyhan pelaku begal di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Polisi berhasil menangkap begal sadis yang beraksi di Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Begal bernama Reyhan itu ditangkap usai membegal seorang wanita beberapa waktu lalu.

Aksi pembegalan yang dilakukan Reyhan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Juwita tengah menunggu ojek online di sisi Jalan Buahbatu.

Saat itu, Reyhan bersama rekannya yang menunggangi sepeda motor menghampiri korban dan berupaya merebut telepon genggam milik korban. Juwita yang sempat melakukan perlawanan, membuat Reyhan menganiaya korban dengan golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat nunggu sambil megang HP datang sepeda motor berboncengan, langsung ambil paksa HP korban dan korban lakukan perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (5/5/2025).

"Akhirnya tersangka lakukan pembacokan di kepala dan tangan korban," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Akibat serangan tersebut, Juwita mengalami luka serius dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban segera melapor ke Polsek Lengkong.

"Anggota polsek bergerak cepat dan lakukan pengejaran. Alhamdulillah satu pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.

Menurut Budi, bukan kali ini Reyhan melakukan aksi kejahatan seperti menjambret di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Namun sial bagi Reyhan karena aksinya kali ini harus berakhir di balik jeruji besi.

"Ngejambret sekali di GBLA," kata Reyhan saat ditanya.

Menurut pengakuannya, Reyhan nekat melakukan aksi kejahatan demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari. "Dipakai untuk sehari-hari," pungkasnya.

Karena perbuatannya, Reyhan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara satu rekan Reyhan lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Ancaman hukuman 12 tahun," pungkas Budi.




(bba/mso)


Hide Ads