Aldi Firmansyah kini mendekam di balik jeruji besi usai tertangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi. Ia diamankan karena menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 7,2 kilogram.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan tertangkapnya AF berawal dari laporan masyarakat soal peredaran narkotika di wilayah mereka. Kemudian dilakukan penyelidikan.
"Kami kemudian melakukan profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni AF dan temannya WFP," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diamankan pada Senin (28/4) sore, setelah dibuntuti oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi. Mereka diamankan di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar," kata Niko.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin AKP Tanwin Nopiansyah akhirnya berhasil menangkap AF dan WFP bersamaan dengan barang bukti yang mereka buang. Setelah paket tersebut dibuka, di dalamnya berisi ganja kering yang baru saja diterima.
"Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram. Masih terbungkus rapi, karena belum sempat diedarkan. Jadi itu nanti akan dibagi-bagi lagi ke dalam paket kecil siap edar," kata Niko.
AF sendiri mengaku ia menjadi pengedar ganja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun ia sebetulnya bekerja di perusahaan penyedia jasa logistik di daerah Kabupaten Cianjur.
"Dia digaji Rp4 juta pengakuannya dari perusahaan jasa ekspedisi, tapi karena kebutuhannya banyak jadi memilih jalan pintas. Kalau temannya WFP tidak bekerja, dia diajak sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu," kata Niko.
(dir/dir)