Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis ini.
Aturan terbaru mengenai JHT masih memicu pro-kontra. Kawan-kawan mahasiswa, apakah kalian setuju atau tidak setuju dengan kebijakan itu? Kirimkan opinimu!
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai meminta pemerintah khususnya Kemenaker mensosialisasikan ke masyarakat.
KSPSI menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Permenaker 2/2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua 100% bisa dilakukan ketika usia 56 tahun, dicabut!
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN pada Rabu (23/2/2022) mendatang.