Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Netizen berharap dia divonis lebih berat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti membunuh Yosua oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso. Berikut profil Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo, divonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua. KUHP yang disahkan Januari 2023 mungkin berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.