Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapus

Berita Nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapus

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 14 Feb 2023 11:27 WIB
Komnas HAM memiliki pengurus baru untuk periode 2022-2027. Pengurus baru ini dipimpin oleh Atnike Nova Sigiro. Sementara anggotanya adalah Saurlin P Siagian, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Thantowi, Anis Hidayah, Putu Elvina, Abdul Haris Semendawai, Uli Parulian Sihombing, dan Hari Kurniawan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Komnas HAM menghormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Namun, Komnas HAM berharap hukuman mati di Indonesia dihapuskan.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).

Menurut Atnike, kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo masuk kategori kejahatan serius. Apalagi, Sambo telah menggunakan kewenangan atas jabatan yang dimilikinya dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," tuturnya.

Atnike juga menyampaikan ucapan duka dan kehilangan atas meninggalnya Yosua. Dia berharap ke depan tidak ada lagi hukuman pidana mati di Indonesia sebab hak hidup seseorang tak dapat dikurangi.

ADVERTISEMENT

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ucapnya.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," imbuhnya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim lalu menjatuhkan vonis mati ke Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads