Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini.
Kejari Parepare menetapkan mantan pimpinan cabang Bulog Parepare berinisial MI sebagai tersangka kasus jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.