Sidang Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini, JPU Panggil 3 Saksi

Sidang Dugaan Korupsi Eks Pimca Bulog Parepare Hari Ini, JPU Panggil 3 Saksi

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 09:05 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi eks Pimcab Bulog Parepare Rp 1,7 miliar. Andi Audia/detikSulsel
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi eks Pimcab Bulog Parepare Rp 1,7 miliar. Andi Audia/detikSulsel
Makassar -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar kembali bergulir hari ini. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi.

Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pukul 10.00 Wita, pagi ini. Ketiga saksi masing-masing bernama Bahtiar, Dedy Rahman, dan Agung Rahman.

"(Saksi) ada 3 hari ini. Orang (dari) Bulog Pusat," ujar JPU bernama Riswana kepada detikSulsel di PN Makassar, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diadili majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani. Sementara itu, tim JPU diketuai oleh Ilham.

Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa bersalah sejak tanggal 09 Mei 2022-02 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya, Senin (18/3), jaksa menghadirkan 8 orang mitra Bulog Parepare sebagai saksi di persidangan. Dua mitra mengakui menjual beras dari Bulog ke perusahaan di Kabupaten Sidrap.

Hakim Ketua Angeliky pun menyoroti keterangan mitra yang mengaku menjual beras ke perusahaan di Sidrap tersebut. Para mitra seharusnya menjual kembali beras dari Bulog itu ke para distributor atau langsung diecerkan di pasar.




(hmw/ata)

Hide Ads