Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.
Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.