Peredaran narkoba dilakukan dengan modus jual mobil. Sabu dimasukkan ke dalam dasbor mobil yang dijual. Jaringan ini beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Polda Metro dan jajaran polres membongkar peredaran gelap narkoba Rp 418 miliar. Total barang bukti disita adalah 207 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi.