Polisi Ciduk Anggota PPS Sekaligus Bos 'Pabrik' Sinte di Cianjur

Polisi Ciduk Anggota PPS Sekaligus Bos 'Pabrik' Sinte di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 07 Nov 2024 18:05 WIB
Polisi menginterogasi anggota pps yang produksi tembakau sintetis
Polisi menginterogasi anggota pps yang produksi tembakau sintetis (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

RP (40) seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cibinong, Cianjur diringkus polisi. Dia ditangkap lantaran memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Bahkan selama 2 bulan beroperasi, RP yang dibantu rekannya AK (45) sudah memproduksi 10 kilogram sinte yang jika diuangkan bernilai Rp 1,5 miliar lebih.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan pengungkapan produksi rumahan sinte tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi, petugas berhasil mengamankan AK beserta barang bukti narkotika jenis sinte, di Kampung Angkola RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis," ujar Septian, Kamis (7/11/2024).

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan interogasi, lanjutnya, AK mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik temannya yaitu RP.

"Akhirnya petugas juga mengamankan RP, jadi kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen, karena pada saat diamankan juga ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya RP," ungkapnya.

Dia menuturkan kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 1 kilogram sinte. Namun sebagian besar sudah edarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti.

"Dari pengakuannya beberapa hari lalu mereka baru saja memproduksi 1 kilogram sinte. Bahkan kalau dikumulasikan selama dua bulan beroperasi, sudah 10 kilogram lebih sinte yang mereka produksi dan edarkan. Jika diuangkan nilai dari 1 kilogram sinte itu Rp 150 juta, atau di atas Rp 1 miliar apabila ditotalkan selama mereka produksi," kata dia.

Septian mengungkapkan, ketika pihaknya melakukan pendalaman terhadap para pelaku, ternyata salah satu pelaku berinisial RP merupakan petugas PPS.

"Iya awalnya pelaku hanya mengaku sebagai buruh serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS. Jadi dia PPS sekaligus produsen dan pengedar sinte," ungkapnya.

Menurut dia, pelaku terjerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes nomor 30 Tahun 2023.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.

Sementara itu, RP, mengaku dirinya memang merupakan petugas PPS di Kecamatan Cibinong dan sudah dua bulan memproduksi Sinte.

"Saya memang di PPS, kalau AK itu dulunya petugas di KPPS saat Pileg dan Pilpres. Awalnya saya penyalahguna, tapi kemudian ditawarkan membuat Sinte. Diedarkannya di Cianjur dan Jakarta," Kafa dia.

Dia mengatakan hanya dibayar untuk memproduksi, sedangkan hasil penjualan diambil oleh bandar besar.

"Saya hanya produksi. Diarahkan buat beli bahan baku dan mengolah. Sedangkan kalau bibitnya dikirim sama bandar besar. Saya digaji Rp 10 juta sekali produksi. Tapi itu juga belum dibayar," kata dia.




(dir/dir)


Hide Ads