2 Residivis Bandar Sabu asal Jember Ditangkap di Situbondo

2 Residivis Bandar Sabu asal Jember Ditangkap di Situbondo

Chuk - detikJatim
Sabtu, 17 Jan 2026 22:45 WIB
Dua residivis bandar sabu diperiksa di Polres Situbondo
Dua residivis bandar sabu diperiksa di Polres Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Dua orang bandar narkoba asal Jember dibekuk polisi di Situbondo. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.

Kedua pelaku yakni inisial MS (52) dan DH (55). Setelah diamankan keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya berhasil diamankan di jalan raya jurusan Situbondo-Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 42,07 gram.

ADVERTISEMENT

"Barang yang diamankan itu sudah terbagi di dalam beberapa kemasan plastik klip," ungkapnya, Sabtu (17/1/2026).

Selain sabu, polisi juga mennyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,5 juta.

"Pun diamankan satu unit sepeda motor serta ponsel yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi," imbuhnya.

Selain melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, polisi juga langsung mengirimkan barang diduga sabu itu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Menurut Tatang, pelaku terancam pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman dalam Undang-Undang itu berupa hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup," tandas Tatang.




(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads