detikNews
Ditilang, Pembalap Mobil Liar di Senayan yang Viral Terancam Denda Rp 3 Juta
Para pembalap liar dijerat pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta.
Senin, 28 Sep 2020 10:17 WIB