Kejagung bekerja sama dengan IOM Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan situs jampidum.kejaksaan.go.id.
Ponpes Al-Mukmin Ngruki menerima permintaan maaf BNPT atas kesalahan penyebutan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai pendiri ponpes.
BNPT mengakui keliru menyebut pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja adalah salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo.
"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin," ujar Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid.
Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo menepis pernyataan BNPT yang mengaitkannya dengan pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Kata Direktur BNPT, Baraja adalah salah satu pendiri Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Dia pernah ditahan karena terorisme dan kasus Bom Borobudur 1985.
Tak hanya melanggar UU terorisme, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja juga penah melanggar pidana lain. Salah satunya protokol kesehatan (prokes).