Kejari Surabaya sebut hakim mengabaikan bukti hasil autopsi dan rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Dini. Karena hal itu, hakim akhirnya jatuhkan vonis bebas.
Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim PN Surabaya. Simak juga harta kekayaan hakim ketua Erintuah Damanik.
Berikut ini sejumlah pertimbangan yang disampaikan Hakim Damanik dalam sidang putusan di PN Surabaya hingga memvonis bebas Ronald Tannur pembunuh Dini.
70 tahun sudah Agung Concern Group berdiri. Tentu tidak mudah bagi perusahaan keluarga ini untuk bertahan, terus bertumbuh menjadi besar, dan sampai kini sudah